| 
NO | 
TOKOH PEMIKIRAN
  KLASIK | 
PEMIKIRANNYA | 
| 
1 | 
Abu Yusuf (113-182
  H/802-881 M | 
Ia lebih menekankan tentang
  pentingnya memenuhi kebutuhan rakyat dan mengembangkan berbagai proyek yang
  berorientasi pada kepentingan umum. Pemikirannya juga tertulis dalam bukunya al-kharaj
  tentang: 
1.      
  Segala aktivitas ekonomi,
  sarana serta kemudahan yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat adalah
  tanggung jawab pemerintah, namun jika manfaat dari segala sarana dan
  kemudahan itu hanya dapat dirasakan oleh pihak tertentu, maka orang tersebut
  dapat dikenakan biaya. 
2.      
   Perpajakan, Abu Yusuf mengganti praktik misahah
  (fixed tax) dengan muqasamah (proportional tax), dikarenakan hal
  tersebut akan menindas dan medzalimi rakyat miskin, dan menentang system Qabalah. 
3.      
  dalam mekanisme harga, ia
  melarang pengusaha menentukan harga suatu barang karena menurutnya keadilan
  hanya terjadi jika harga di tentukan oleh permintaan dan penawaran pasar
  saja.  | 
| 
2 | 
Abu Ubaid (224 H/828
  M) | 
Lebih menekankan konsep prinsip
  keadilan dan penetapan besaran zakat (nisab). Secara umum pemikiran
  Abu Ubaid antara lain:  
1.      
  Negaramemiliki sumber
  pendapatan yang utama dari Fat, Khums dan Sadaqah serta
  pendistribusian atas berbagai pendapat Negara tersebut kepada masyarakat. 
2.      
  Kepentingan individu apabila
  berbenturandengan kepentingan public, kepentingan public harus di  utamakan. 
3.      
   Fungsi uang yang hanya sebagai sarana
  pertukaran dan sarana penyimpanan nilai. 
4.      
  Menentang pendapat yang
  menyatakan bahwa pembagian harta zakat harus dilakukan secara merata diantara
  delapan kelompok penerima zakat cendrung menentukan suatu batas tertinggi
  terhadap bagian perorangan. | 
| 
3 | 
Al-Ghazali (451-505
  H/1055-1111 M) | 
Setiap manusia harus memenuhi
  kebutuhan hidupnya dan melaksanakan kewajiban beribadah kepada Allah SWT.
  Al-Ghazali memberikan peringatan bahwa pemimpin harus menjamin kesejahteraan
  kehidupan rakyatnya. Secara umum pemikiran ekonomi Al-Ghazali antara lain: 
1.      
  Aktivitas ekonomi harus
  dilakukan secara efesien karena merupakan bagian dari pemenuhan tugas
  keagamaan seseorang. 
2.      
  Perlunya “mutualitas” dalam
  pertukaran ekonomi, yang mengharuskan spesialisasi dan pembagian kerja meurut
  daerah dan sumber daya. 
3.      
  Proses timbulnya pasar yang
  berdasarkan kekuatan permntaan dan penawaran untuk menentukan” harga yang
  adil” dan laba normal. 
4.      
  Perlunya mengendalikan pertumbuhan
  penduduk dalam suatu Negara. 
5.      
  Menolak atas sistem riba yang
  diberlakukan dalam ekonomi karena mengandung unsur eksploitasi unsur
  didalamnya. 
6.      
  Sangat mengancam perilaku
  pemalsuan uang karena dapat merugikan perekonomian secara menyeluruh. 
7.      
  Perlunya lembaga Al-Hisbah
  sebagai badan pengawas aktivitas ekonomi di pasar agar tercipta suatu
  transaksi yang jujur dan adil. 
8.      
  Negara harus menghimpun dari
  seluruh penduduk berdasarkan hukum dan manfaat nya secara fleksibel dengan
  berbasis pada kesejahteraan. | 
| 
4 | 
Ibnu Taimiyyah
  (661-728 H/1263-1328 M) | 
Lebih menekankan kepada konsep
  ketiga teorinya dimana keadilan dalam ekonomi yaitu upah yang adil,
  keuntungan yang adil, dan harga yang adil. Secara umum pemikiran ekonomi yang
  diajukan oleh Ibn Taimiyah antara lain: 
1.      
  Perlunya penetapan harga,
  upah, dan laba yang adil dalam perekonomian agar tercipta keadilan dalam
  pertukaran di masyarakat; 
2.      
  Perubahan harga terjadi
  dipasar akibat kazaliman pedagang tidak selalu benar sebab harga selalu
  berubah apabila terjadi pergeseran dalam permintaan ataupun pergeseran dalam
  persediaan; 
3.      
  Penetapan harga oleh
  pemerintah hanya dapat dilakukan apabila terjadi ketidak sempurnaan atau
  distorsi harus dilarang; 
4.      
  Fungsi uang hanya sebagai
  penyimpan nilai dan media pertukaran. Segala bentuk perdagangan uang harus
  dilarang; 
5.      
  Pemerintah hendaknya tidak
  melakukan bisnis dari percetakan uang serta mencetak uang Fullus yang
  terlalu banyak sebab dapat menimbulkan ketidakstabilan harga dalam
  perekonomian. | 
| 
5 | 
Ibnu Khaldun (732-808
  H/1332-1404 M) | 
Ibn Kaldun memiliki pandangan
  yang jelas tentang hubungan faktor-faktor dinamika sosial, moral, ekonomi dan
  politik yanag berbeda, namun saling berkaitan satu sama lain dan beperan
  terhadap kemajuan masyarakat. Secara umum pemikiran ekonomi yang diajukan
  oleh Ibn Kaldun antara lain: 
1.      
  Produksi adalah aktivitas
  manusia yang diorganisasikan secara social dan internasional. 
2.      
  Oganisasi social dari tanega
  kerja iniharus dilakukan melalui spesialisasi yang lebih tinggi dari pekerja. 
3.      
   Pembagian internasional dan social yang berakibat
  pada proses kumulatif yang menjadikan negeri-negeri yang kaya semakin kaya
  dan yang menjadikan miskin lebih miskin lagi. 
4.      
  Kekayaan bangsa-bangsatidak
  di tentukan oleh jumlah uang yang dimiliki bangsa tersebut, tetapi ditentukan
  oleh produksi barang dan jasanya dan oleh neraca pembayaran yang sehat. 
5.      
  Mendukung penggunaan emas dan
  perak sebagai standar moneter. 
6.      
  Variable penentu bagi
  produksi adalah populasi serta pendapatan dan belanja Negara, keuangan
  publik. | 
| 
6 | 
Al-Mawardi (450 H/1058  M) | 
 Al-Mawardi berpendapat bahwa Negara harus
  menyediakan infastruktur yang diperlukan bagi perkembangan ekonomi dan
  kesejahteraan umum.  | 
| 
7 | 
Asy-Syatibi (790
  H/1388 M) | 
Asy-Syatibi memiliki beberapa
  pemikiran di bidang ekonomi, antara lain berkaitan dengan objek kepemilikan,
  pajak, dan lain-lain. Pada dasarnya, Asy-Syatibi mengakui hak individu. Akan
  tetapi, ia menolak kepemilikan individu terhadap setiap sumber daya yang
  dapat menguasai hajat hidup orang banyak. Lebih jauh, ia menyatakan bahwa
  tidak ada hak kepemilikan yang dapat diklaim terhadap adanya pembangunan.
  Dalam pandangan Asy-Syatibi, pemungutan pajak harus dilihat dari sudut
  pandang maslahah (kepentingan umum). Oleh karena itu, pemerintah dapat
  mengenakan pajak-pajak baru terhadap rakyatnya walaupun pajak tersebut belum
  pernah dikenal dalam sejarah Islam.   | 
| 
NO | 
TOKOH PEMIKIRAN KONTEMPORER | 
PEMIKIRANNYA | 
| 
1 | 
Muhammad Baqir As-Sadr | 
Menurut Sadr, ekonomi adalah cara atau jalan yang dipilih oleh
  Islam dalam rangkai mencapai kehidupan ekonominya dan dalam memecahkan
  masalah ekonomi praktis sejalan dengan konsepnya tentang keadilan. Faham
  ekonomi ini menganggap bahwa segala sumber daya alam yang terbatas dan
  keinginan tidak terbatas (iqthisaduna dan mainstream) yang di pelopori
  oleh Baqir As-Sadr. Pemikiran Baqir As-Sadr mengatakan islam tidak mengurusi
  hokum permintaan dan penawaran hubungan antara keuntungan dan bunga juga
  fenomena diminishing return dalam produksi. Secara umum, pemikiran
  ekonomi Sadr antara lain: 
1.     
  Ekonomi Islam adalah sebuah doktrin karena ia membicarakan semua
  aturan dasar dalam kehidupan ekonomi dihubungkan dengan ideologinya mengenai
  keadilan (social). 
2.     
  Agama menjadi sandaran untuk menyeimbangkan kesejahteraan
  individu dan publik, bukan pada pemerintahan. 
3.     
  Individu dalam sistem ekonomi Islam adalah Islamic man,
  yang orientasinya tidak hanya kehidupan duniawi, tetapi juga kehidupan
  spiritual. 
4.     
  Negara yang diwakili oleh wali-e amr memiliki tanggung
  jawab yang lebih besar untuk menegakkan keadilan. 
5.     
  Zakat bersamaan instrumen fiskal lainnya dipergunakan untuk
  mengentaskan kemiskinan dan menciptakan keseimbangan sosial. 
6.     
  Distribusi terbagi atas distribusi sebelum produksi  (pre-production distribution) dan
  sesudah distribusi (post production distribution).  | 
| 
2 | 
Muhammad Abdul Mannan | 
Mannan mendefinisikan ekonomi Islam sebagai ilmu social yang
  mempelajari masalah-masalah ekonomi bagi suatu masyarakat yang diilhami oleh
  nilai-nilai Islam. Secara umum, pemikiran ekonomi  yang disampaikan oleh M.A. Mannan antara
  lain: 
1.     
  Perekonomian Islam diharapkan akan bekerja pada perpotongan
  antara system pasar dan perencanaan terpusat. 
2.     
  Kepemilikan absolut terhadap segala sesuatu hanyalah ada pada
  Allah. Sebagai wakil amanah (Khalifah-Nya) di muka bumi, manusia diharuskan
  menggunakan semua sumber daya yang telah disediakan untuk kebaikan dan
  kemaslahatannya.  
3.     
   Pemerintah harus mengambil
  peran penting dalam perekonomian karena alokasi sumber daya tidak dapat
  diserahkan ada kebebasan individu dalam kaitannya dalam pencapaiannya
  kesejahteraan bersama. 
4.     
  Proses produksi merupakan usaha kerja sama antara para anggota
  masyarakat untuk menghasilkan barang dan jasa bagi kesejahteraan ekonomi di
  masyarakat. | 
| 
3 | 
Muhammad Nejatullah Siddiqi | 
Siddiq menganggap ekonomi sebagai sebuah aspek budaya yang muncul
  dari pandangan dunia seseorang. Siddiqi menolak determinisme ekonomi  Marx. Baginya, ekonomi Islam itu harus
  memanfaatkan teknis produksi terbaik dan metode organisasi yang ada. Sifat
  Islam terletak pada hubungan antar manusia, di samping pada sifap dan
  kebijakan-kebijakan sosial yang membentuk sistem tersebut. Secara
  umum,pandangan M.N. Siddiqi terhadap system ekonomi antara lain: 
1.     
  Kegiatan ekonomi sebagai sebuah aspek budaya yang muncul dari
  pandangan dunia (world-view) seseorang. Pandangan dunia seseoang
  itulah yang menentukan pencarian ekonomi orang itu, bukan sebaliknya. 
2.     
  Nilai-nilai yang terdapat pada Al-Qur’an  dan As-Sunnah telah memberikan paradigma
  yang jelas bagi ekonomi Islam. 
3.     
  Ekonomi Islam harus bersifat multidisipliner sekaligus
  interdisipliner. 
4.     
  Pemenuhan kebutuhan ekonomi sebagai sarana untuk mencapai tujuan
  hidup ang lebih besar. Tujuan yang lebih besar adalah mencari ridha Allah dan
  mencapai sukses (falah) di dunia dan akhirat. 
5.     
  Distribusi pendapatan dan kekayaan awal yang tidak seimbang dan
  tidak adil sebagai salah satu situasi yang menjadi jalan bagi berlakunya
  campur tangan Negara.   | 
| 
4 | 
Monzer Khaf | 
Monzer Khaf memandang ekonomi dalam suatu sistem ekonomi Islam
  adalah bersedia menerima paradigma Islam. Tidak memandang apakah ia muslim
  ataupun non muslim, selama ia boleh menerima tata nilaida norma ekonomi
  sesuai dengan ajaran Islam. Secara umum, pandangan Monzer Khaf mengenai
  system ekonomi Islam antara lain: 
1.     
  Ekonomi sebagai suatu bagian dari agama. Oleh karena itu, setiap
  definisi berkaitan dengan kepercayaan dan perilaku manusia maka perilaku
  ekonomi harus merupakan salah satu aspek agama. 
2.     
  Pencapaian falah (yaitu sukses di dunia dan akhirat)
  sebagai tujuan utama, tidak hanya bagi individu dalam tindakan mereka, tetapi
  juga masyarakat dalam organisasi dan tujuannya. Di samping tujuan ini, tujuan
  lain seperti efisiensi, pertumbuhan, dan keadilan, semua itu sesuai dengan
  sistem ekonomi Islam dengan syarat didasarkan dan ditafsirkan dalam paradigm
  Islam. 
3.     
  Peranan yang sangat positif dari Negara, sehingga ia tidak
  membiarkan kekuatan  pasar sepenuhnya
  melakukan keputusan-keputusan alokatif dan distributif | 
| 
5 | 
Umer Chapra | 
Umer Chapra mendefinisikan ekonomi Islam sebagai suatu cabang
  pengetahuan yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia. Berbeda
  dengan sistem-sistem yan berlaku saat ini, sekaligus tujuan-tujuan Islam (maqhasid
  asy-syari’ah) bukan semata-mata bersifat materi, melaikan berdasarkan
  pada konsepnya mengenai kesejahteraan manusia (falah) dan kehidupan
  yang baik (hayat thayyibah), yang memberikan nilai sangat penting bagi
  persaudaraan dan keadilan sosio-ekonomi dan menuntut kepuasan yang seimbang,
  baik dalam kebutuhan materi maupun rohani dari seluruh umat manusia. | 
Komentar
Posting Komentar