NO
|
TOKOH PEMIKIRAN
KLASIK
|
PEMIKIRANNYA
|
1
|
Abu Yusuf (113-182
H/802-881 M
|
Ia lebih menekankan tentang
pentingnya memenuhi kebutuhan rakyat dan mengembangkan berbagai proyek yang
berorientasi pada kepentingan umum. Pemikirannya juga tertulis dalam bukunya al-kharaj
tentang:
1.
Segala aktivitas ekonomi,
sarana serta kemudahan yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat adalah
tanggung jawab pemerintah, namun jika manfaat dari segala sarana dan
kemudahan itu hanya dapat dirasakan oleh pihak tertentu, maka orang tersebut
dapat dikenakan biaya.
2.
Perpajakan, Abu Yusuf mengganti praktik misahah
(fixed tax) dengan muqasamah (proportional tax), dikarenakan hal
tersebut akan menindas dan medzalimi rakyat miskin, dan menentang system Qabalah.
3.
dalam mekanisme harga, ia
melarang pengusaha menentukan harga suatu barang karena menurutnya keadilan
hanya terjadi jika harga di tentukan oleh permintaan dan penawaran pasar
saja.
|
2
|
Abu Ubaid (224 H/828
M)
|
Lebih menekankan konsep prinsip
keadilan dan penetapan besaran zakat (nisab). Secara umum pemikiran
Abu Ubaid antara lain:
1.
Negaramemiliki sumber
pendapatan yang utama dari Fat, Khums dan Sadaqah serta
pendistribusian atas berbagai pendapat Negara tersebut kepada masyarakat.
2.
Kepentingan individu apabila
berbenturandengan kepentingan public, kepentingan public harus di utamakan.
3.
Fungsi uang yang hanya sebagai sarana
pertukaran dan sarana penyimpanan nilai.
4.
Menentang pendapat yang
menyatakan bahwa pembagian harta zakat harus dilakukan secara merata diantara
delapan kelompok penerima zakat cendrung menentukan suatu batas tertinggi
terhadap bagian perorangan.
|
3
|
Al-Ghazali (451-505
H/1055-1111 M)
|
Setiap manusia harus memenuhi
kebutuhan hidupnya dan melaksanakan kewajiban beribadah kepada Allah SWT.
Al-Ghazali memberikan peringatan bahwa pemimpin harus menjamin kesejahteraan
kehidupan rakyatnya. Secara umum pemikiran ekonomi Al-Ghazali antara lain:
1.
Aktivitas ekonomi harus
dilakukan secara efesien karena merupakan bagian dari pemenuhan tugas
keagamaan seseorang.
2.
Perlunya “mutualitas” dalam
pertukaran ekonomi, yang mengharuskan spesialisasi dan pembagian kerja meurut
daerah dan sumber daya.
3.
Proses timbulnya pasar yang
berdasarkan kekuatan permntaan dan penawaran untuk menentukan” harga yang
adil” dan laba normal.
4.
Perlunya mengendalikan pertumbuhan
penduduk dalam suatu Negara.
5.
Menolak atas sistem riba yang
diberlakukan dalam ekonomi karena mengandung unsur eksploitasi unsur
didalamnya.
6.
Sangat mengancam perilaku
pemalsuan uang karena dapat merugikan perekonomian secara menyeluruh.
7.
Perlunya lembaga Al-Hisbah
sebagai badan pengawas aktivitas ekonomi di pasar agar tercipta suatu
transaksi yang jujur dan adil.
8.
Negara harus menghimpun dari
seluruh penduduk berdasarkan hukum dan manfaat nya secara fleksibel dengan
berbasis pada kesejahteraan.
|
4
|
Ibnu Taimiyyah
(661-728 H/1263-1328 M)
|
Lebih menekankan kepada konsep
ketiga teorinya dimana keadilan dalam ekonomi yaitu upah yang adil,
keuntungan yang adil, dan harga yang adil. Secara umum pemikiran ekonomi yang
diajukan oleh Ibn Taimiyah antara lain:
1.
Perlunya penetapan harga,
upah, dan laba yang adil dalam perekonomian agar tercipta keadilan dalam
pertukaran di masyarakat;
2.
Perubahan harga terjadi
dipasar akibat kazaliman pedagang tidak selalu benar sebab harga selalu
berubah apabila terjadi pergeseran dalam permintaan ataupun pergeseran dalam
persediaan;
3.
Penetapan harga oleh
pemerintah hanya dapat dilakukan apabila terjadi ketidak sempurnaan atau
distorsi harus dilarang;
4.
Fungsi uang hanya sebagai
penyimpan nilai dan media pertukaran. Segala bentuk perdagangan uang harus
dilarang;
5.
Pemerintah hendaknya tidak
melakukan bisnis dari percetakan uang serta mencetak uang Fullus yang
terlalu banyak sebab dapat menimbulkan ketidakstabilan harga dalam
perekonomian.
|
5
|
Ibnu Khaldun (732-808
H/1332-1404 M)
|
Ibn Kaldun memiliki pandangan
yang jelas tentang hubungan faktor-faktor dinamika sosial, moral, ekonomi dan
politik yanag berbeda, namun saling berkaitan satu sama lain dan beperan
terhadap kemajuan masyarakat. Secara umum pemikiran ekonomi yang diajukan
oleh Ibn Kaldun antara lain:
1.
Produksi adalah aktivitas
manusia yang diorganisasikan secara social dan internasional.
2.
Oganisasi social dari tanega
kerja iniharus dilakukan melalui spesialisasi yang lebih tinggi dari pekerja.
3.
Pembagian internasional dan social yang berakibat
pada proses kumulatif yang menjadikan negeri-negeri yang kaya semakin kaya
dan yang menjadikan miskin lebih miskin lagi.
4.
Kekayaan bangsa-bangsatidak
di tentukan oleh jumlah uang yang dimiliki bangsa tersebut, tetapi ditentukan
oleh produksi barang dan jasanya dan oleh neraca pembayaran yang sehat.
5.
Mendukung penggunaan emas dan
perak sebagai standar moneter.
6.
Variable penentu bagi
produksi adalah populasi serta pendapatan dan belanja Negara, keuangan
publik.
|
6
|
Al-Mawardi (450 H/1058 M)
|
Al-Mawardi berpendapat bahwa Negara harus
menyediakan infastruktur yang diperlukan bagi perkembangan ekonomi dan
kesejahteraan umum.
|
7
|
Asy-Syatibi (790
H/1388 M)
|
Asy-Syatibi memiliki beberapa
pemikiran di bidang ekonomi, antara lain berkaitan dengan objek kepemilikan,
pajak, dan lain-lain. Pada dasarnya, Asy-Syatibi mengakui hak individu. Akan
tetapi, ia menolak kepemilikan individu terhadap setiap sumber daya yang
dapat menguasai hajat hidup orang banyak. Lebih jauh, ia menyatakan bahwa
tidak ada hak kepemilikan yang dapat diklaim terhadap adanya pembangunan.
Dalam pandangan Asy-Syatibi, pemungutan pajak harus dilihat dari sudut
pandang maslahah (kepentingan umum). Oleh karena itu, pemerintah dapat
mengenakan pajak-pajak baru terhadap rakyatnya walaupun pajak tersebut belum
pernah dikenal dalam sejarah Islam.
|
NO
|
TOKOH PEMIKIRAN KONTEMPORER
|
PEMIKIRANNYA
|
1
|
Muhammad Baqir As-Sadr
|
Menurut Sadr, ekonomi adalah cara atau jalan yang dipilih oleh
Islam dalam rangkai mencapai kehidupan ekonominya dan dalam memecahkan
masalah ekonomi praktis sejalan dengan konsepnya tentang keadilan. Faham
ekonomi ini menganggap bahwa segala sumber daya alam yang terbatas dan
keinginan tidak terbatas (iqthisaduna dan mainstream) yang di pelopori
oleh Baqir As-Sadr. Pemikiran Baqir As-Sadr mengatakan islam tidak mengurusi
hokum permintaan dan penawaran hubungan antara keuntungan dan bunga juga
fenomena diminishing return dalam produksi. Secara umum, pemikiran
ekonomi Sadr antara lain:
1.
Ekonomi Islam adalah sebuah doktrin karena ia membicarakan semua
aturan dasar dalam kehidupan ekonomi dihubungkan dengan ideologinya mengenai
keadilan (social).
2.
Agama menjadi sandaran untuk menyeimbangkan kesejahteraan
individu dan publik, bukan pada pemerintahan.
3.
Individu dalam sistem ekonomi Islam adalah Islamic man,
yang orientasinya tidak hanya kehidupan duniawi, tetapi juga kehidupan
spiritual.
4.
Negara yang diwakili oleh wali-e amr memiliki tanggung
jawab yang lebih besar untuk menegakkan keadilan.
5.
Zakat bersamaan instrumen fiskal lainnya dipergunakan untuk
mengentaskan kemiskinan dan menciptakan keseimbangan sosial.
6.
Distribusi terbagi atas distribusi sebelum produksi (pre-production distribution) dan
sesudah distribusi (post production distribution).
|
2
|
Muhammad Abdul Mannan
|
Mannan mendefinisikan ekonomi Islam sebagai ilmu social yang
mempelajari masalah-masalah ekonomi bagi suatu masyarakat yang diilhami oleh
nilai-nilai Islam. Secara umum, pemikiran ekonomi yang disampaikan oleh M.A. Mannan antara
lain:
1.
Perekonomian Islam diharapkan akan bekerja pada perpotongan
antara system pasar dan perencanaan terpusat.
2.
Kepemilikan absolut terhadap segala sesuatu hanyalah ada pada
Allah. Sebagai wakil amanah (Khalifah-Nya) di muka bumi, manusia diharuskan
menggunakan semua sumber daya yang telah disediakan untuk kebaikan dan
kemaslahatannya.
3.
Pemerintah harus mengambil
peran penting dalam perekonomian karena alokasi sumber daya tidak dapat
diserahkan ada kebebasan individu dalam kaitannya dalam pencapaiannya
kesejahteraan bersama.
4.
Proses produksi merupakan usaha kerja sama antara para anggota
masyarakat untuk menghasilkan barang dan jasa bagi kesejahteraan ekonomi di
masyarakat.
|
3
|
Muhammad Nejatullah Siddiqi
|
Siddiq menganggap ekonomi sebagai sebuah aspek budaya yang muncul
dari pandangan dunia seseorang. Siddiqi menolak determinisme ekonomi Marx. Baginya, ekonomi Islam itu harus
memanfaatkan teknis produksi terbaik dan metode organisasi yang ada. Sifat
Islam terletak pada hubungan antar manusia, di samping pada sifap dan
kebijakan-kebijakan sosial yang membentuk sistem tersebut. Secara
umum,pandangan M.N. Siddiqi terhadap system ekonomi antara lain:
1.
Kegiatan ekonomi sebagai sebuah aspek budaya yang muncul dari
pandangan dunia (world-view) seseorang. Pandangan dunia seseoang
itulah yang menentukan pencarian ekonomi orang itu, bukan sebaliknya.
2.
Nilai-nilai yang terdapat pada Al-Qur’an dan As-Sunnah telah memberikan paradigma
yang jelas bagi ekonomi Islam.
3.
Ekonomi Islam harus bersifat multidisipliner sekaligus
interdisipliner.
4.
Pemenuhan kebutuhan ekonomi sebagai sarana untuk mencapai tujuan
hidup ang lebih besar. Tujuan yang lebih besar adalah mencari ridha Allah dan
mencapai sukses (falah) di dunia dan akhirat.
5.
Distribusi pendapatan dan kekayaan awal yang tidak seimbang dan
tidak adil sebagai salah satu situasi yang menjadi jalan bagi berlakunya
campur tangan Negara.
|
4
|
Monzer Khaf
|
Monzer Khaf memandang ekonomi dalam suatu sistem ekonomi Islam
adalah bersedia menerima paradigma Islam. Tidak memandang apakah ia muslim
ataupun non muslim, selama ia boleh menerima tata nilaida norma ekonomi
sesuai dengan ajaran Islam. Secara umum, pandangan Monzer Khaf mengenai
system ekonomi Islam antara lain:
1.
Ekonomi sebagai suatu bagian dari agama. Oleh karena itu, setiap
definisi berkaitan dengan kepercayaan dan perilaku manusia maka perilaku
ekonomi harus merupakan salah satu aspek agama.
2.
Pencapaian falah (yaitu sukses di dunia dan akhirat)
sebagai tujuan utama, tidak hanya bagi individu dalam tindakan mereka, tetapi
juga masyarakat dalam organisasi dan tujuannya. Di samping tujuan ini, tujuan
lain seperti efisiensi, pertumbuhan, dan keadilan, semua itu sesuai dengan
sistem ekonomi Islam dengan syarat didasarkan dan ditafsirkan dalam paradigm
Islam.
3.
Peranan yang sangat positif dari Negara, sehingga ia tidak
membiarkan kekuatan pasar sepenuhnya
melakukan keputusan-keputusan alokatif dan distributif
|
5
|
Umer Chapra
|
Umer Chapra mendefinisikan ekonomi Islam sebagai suatu cabang
pengetahuan yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia. Berbeda
dengan sistem-sistem yan berlaku saat ini, sekaligus tujuan-tujuan Islam (maqhasid
asy-syari’ah) bukan semata-mata bersifat materi, melaikan berdasarkan
pada konsepnya mengenai kesejahteraan manusia (falah) dan kehidupan
yang baik (hayat thayyibah), yang memberikan nilai sangat penting bagi
persaudaraan dan keadilan sosio-ekonomi dan menuntut kepuasan yang seimbang,
baik dalam kebutuhan materi maupun rohani dari seluruh umat manusia.
|
Komentar
Posting Komentar