NO
TOKOH PEMIKIRAN KLASIK
PEMIKIRANNYA
1
Abu Yusuf (113-182 H/802-881 M
Ia lebih menekankan tentang pentingnya memenuhi kebutuhan rakyat dan mengembangkan berbagai proyek yang berorientasi pada kepentingan umum. Pemikirannya juga tertulis dalam bukunya al-kharaj tentang:
1.       Segala aktivitas ekonomi, sarana serta kemudahan yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat adalah tanggung jawab pemerintah, namun jika manfaat dari segala sarana dan kemudahan itu hanya dapat dirasakan oleh pihak tertentu, maka orang tersebut dapat dikenakan biaya.
2.        Perpajakan, Abu Yusuf mengganti praktik misahah (fixed tax) dengan muqasamah (proportional tax), dikarenakan hal tersebut akan menindas dan medzalimi rakyat miskin, dan menentang system Qabalah.
3.       dalam mekanisme harga, ia melarang pengusaha menentukan harga suatu barang karena menurutnya keadilan hanya terjadi jika harga di tentukan oleh permintaan dan penawaran pasar saja.
2
Abu Ubaid (224 H/828 M)
Lebih menekankan konsep prinsip keadilan dan penetapan besaran zakat (nisab). Secara umum pemikiran Abu Ubaid antara lain:
1.       Negaramemiliki sumber pendapatan yang utama dari Fat, Khums dan Sadaqah serta pendistribusian atas berbagai pendapat Negara tersebut kepada masyarakat.
2.       Kepentingan individu apabila berbenturandengan kepentingan public, kepentingan public harus di  utamakan.
3.        Fungsi uang yang hanya sebagai sarana pertukaran dan sarana penyimpanan nilai.
4.       Menentang pendapat yang menyatakan bahwa pembagian harta zakat harus dilakukan secara merata diantara delapan kelompok penerima zakat cendrung menentukan suatu batas tertinggi terhadap bagian perorangan.
3
Al-Ghazali (451-505 H/1055-1111 M)
Setiap manusia harus memenuhi kebutuhan hidupnya dan melaksanakan kewajiban beribadah kepada Allah SWT. Al-Ghazali memberikan peringatan bahwa pemimpin harus menjamin kesejahteraan kehidupan rakyatnya. Secara umum pemikiran ekonomi Al-Ghazali antara lain:
1.       Aktivitas ekonomi harus dilakukan secara efesien karena merupakan bagian dari pemenuhan tugas keagamaan seseorang.
2.       Perlunya “mutualitas” dalam pertukaran ekonomi, yang mengharuskan spesialisasi dan pembagian kerja meurut daerah dan sumber daya.
3.       Proses timbulnya pasar yang berdasarkan kekuatan permntaan dan penawaran untuk menentukan” harga yang adil” dan laba normal.
4.       Perlunya mengendalikan pertumbuhan penduduk dalam suatu Negara.
5.       Menolak atas sistem riba yang diberlakukan dalam ekonomi karena mengandung unsur eksploitasi unsur didalamnya.
6.       Sangat mengancam perilaku pemalsuan uang karena dapat merugikan perekonomian secara menyeluruh.
7.       Perlunya lembaga Al-Hisbah sebagai badan pengawas aktivitas ekonomi di pasar agar tercipta suatu transaksi yang jujur dan adil.
8.       Negara harus menghimpun dari seluruh penduduk berdasarkan hukum dan manfaat nya secara fleksibel dengan berbasis pada kesejahteraan.
4
Ibnu Taimiyyah (661-728 H/1263-1328 M)
Lebih menekankan kepada konsep ketiga teorinya dimana keadilan dalam ekonomi yaitu upah yang adil, keuntungan yang adil, dan harga yang adil. Secara umum pemikiran ekonomi yang diajukan oleh Ibn Taimiyah antara lain:
1.       Perlunya penetapan harga, upah, dan laba yang adil dalam perekonomian agar tercipta keadilan dalam pertukaran di masyarakat;
2.       Perubahan harga terjadi dipasar akibat kazaliman pedagang tidak selalu benar sebab harga selalu berubah apabila terjadi pergeseran dalam permintaan ataupun pergeseran dalam persediaan;
3.       Penetapan harga oleh pemerintah hanya dapat dilakukan apabila terjadi ketidak sempurnaan atau distorsi harus dilarang;
4.       Fungsi uang hanya sebagai penyimpan nilai dan media pertukaran. Segala bentuk perdagangan uang harus dilarang;
5.       Pemerintah hendaknya tidak melakukan bisnis dari percetakan uang serta mencetak uang Fullus yang terlalu banyak sebab dapat menimbulkan ketidakstabilan harga dalam perekonomian.
5
Ibnu Khaldun (732-808 H/1332-1404 M)
Ibn Kaldun memiliki pandangan yang jelas tentang hubungan faktor-faktor dinamika sosial, moral, ekonomi dan politik yanag berbeda, namun saling berkaitan satu sama lain dan beperan terhadap kemajuan masyarakat. Secara umum pemikiran ekonomi yang diajukan oleh Ibn Kaldun antara lain:
1.       Produksi adalah aktivitas manusia yang diorganisasikan secara social dan internasional.
2.       Oganisasi social dari tanega kerja iniharus dilakukan melalui spesialisasi yang lebih tinggi dari pekerja.
3.        Pembagian internasional dan social yang berakibat pada proses kumulatif yang menjadikan negeri-negeri yang kaya semakin kaya dan yang menjadikan miskin lebih miskin lagi.
4.       Kekayaan bangsa-bangsatidak di tentukan oleh jumlah uang yang dimiliki bangsa tersebut, tetapi ditentukan oleh produksi barang dan jasanya dan oleh neraca pembayaran yang sehat.
5.       Mendukung penggunaan emas dan perak sebagai standar moneter.
6.       Variable penentu bagi produksi adalah populasi serta pendapatan dan belanja Negara, keuangan publik.
6
Al-Mawardi (450 H/1058  M)
 Al-Mawardi berpendapat bahwa Negara harus menyediakan infastruktur yang diperlukan bagi perkembangan ekonomi dan kesejahteraan umum.
7
Asy-Syatibi (790 H/1388 M)
Asy-Syatibi memiliki beberapa pemikiran di bidang ekonomi, antara lain berkaitan dengan objek kepemilikan, pajak, dan lain-lain. Pada dasarnya, Asy-Syatibi mengakui hak individu. Akan tetapi, ia menolak kepemilikan individu terhadap setiap sumber daya yang dapat menguasai hajat hidup orang banyak. Lebih jauh, ia menyatakan bahwa tidak ada hak kepemilikan yang dapat diklaim terhadap adanya pembangunan. Dalam pandangan Asy-Syatibi, pemungutan pajak harus dilihat dari sudut pandang maslahah (kepentingan umum). Oleh karena itu, pemerintah dapat mengenakan pajak-pajak baru terhadap rakyatnya walaupun pajak tersebut belum pernah dikenal dalam sejarah Islam.  

 


 

NO
TOKOH PEMIKIRAN KONTEMPORER
PEMIKIRANNYA
1
Muhammad Baqir As-Sadr
Menurut Sadr, ekonomi adalah cara atau jalan yang dipilih oleh Islam dalam rangkai mencapai kehidupan ekonominya dan dalam memecahkan masalah ekonomi praktis sejalan dengan konsepnya tentang keadilan. Faham ekonomi ini menganggap bahwa segala sumber daya alam yang terbatas dan keinginan tidak terbatas (iqthisaduna dan mainstream) yang di pelopori oleh Baqir As-Sadr. Pemikiran Baqir As-Sadr mengatakan islam tidak mengurusi hokum permintaan dan penawaran hubungan antara keuntungan dan bunga juga fenomena diminishing return dalam produksi. Secara umum, pemikiran ekonomi Sadr antara lain:
1.      Ekonomi Islam adalah sebuah doktrin karena ia membicarakan semua aturan dasar dalam kehidupan ekonomi dihubungkan dengan ideologinya mengenai keadilan (social).
2.      Agama menjadi sandaran untuk menyeimbangkan kesejahteraan individu dan publik, bukan pada pemerintahan.
3.      Individu dalam sistem ekonomi Islam adalah Islamic man, yang orientasinya tidak hanya kehidupan duniawi, tetapi juga kehidupan spiritual.
4.      Negara yang diwakili oleh wali-e amr memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk menegakkan keadilan.
5.      Zakat bersamaan instrumen fiskal lainnya dipergunakan untuk mengentaskan kemiskinan dan menciptakan keseimbangan sosial.
6.      Distribusi terbagi atas distribusi sebelum produksi  (pre-production distribution) dan sesudah distribusi (post production distribution).
2
Muhammad Abdul Mannan
Mannan mendefinisikan ekonomi Islam sebagai ilmu social yang mempelajari masalah-masalah ekonomi bagi suatu masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Secara umum, pemikiran ekonomi  yang disampaikan oleh M.A. Mannan antara lain:
1.      Perekonomian Islam diharapkan akan bekerja pada perpotongan antara system pasar dan perencanaan terpusat.
2.      Kepemilikan absolut terhadap segala sesuatu hanyalah ada pada Allah. Sebagai wakil amanah (Khalifah-Nya) di muka bumi, manusia diharuskan menggunakan semua sumber daya yang telah disediakan untuk kebaikan dan kemaslahatannya.
3.       Pemerintah harus mengambil peran penting dalam perekonomian karena alokasi sumber daya tidak dapat diserahkan ada kebebasan individu dalam kaitannya dalam pencapaiannya kesejahteraan bersama.
4.      Proses produksi merupakan usaha kerja sama antara para anggota masyarakat untuk menghasilkan barang dan jasa bagi kesejahteraan ekonomi di masyarakat.
3
Muhammad Nejatullah Siddiqi
Siddiq menganggap ekonomi sebagai sebuah aspek budaya yang muncul dari pandangan dunia seseorang. Siddiqi menolak determinisme ekonomi  Marx. Baginya, ekonomi Islam itu harus memanfaatkan teknis produksi terbaik dan metode organisasi yang ada. Sifat Islam terletak pada hubungan antar manusia, di samping pada sifap dan kebijakan-kebijakan sosial yang membentuk sistem tersebut. Secara umum,pandangan M.N. Siddiqi terhadap system ekonomi antara lain:
1.      Kegiatan ekonomi sebagai sebuah aspek budaya yang muncul dari pandangan dunia (world-view) seseorang. Pandangan dunia seseoang itulah yang menentukan pencarian ekonomi orang itu, bukan sebaliknya.
2.      Nilai-nilai yang terdapat pada Al-Qur’an  dan As-Sunnah telah memberikan paradigma yang jelas bagi ekonomi Islam.
3.      Ekonomi Islam harus bersifat multidisipliner sekaligus interdisipliner.
4.      Pemenuhan kebutuhan ekonomi sebagai sarana untuk mencapai tujuan hidup ang lebih besar. Tujuan yang lebih besar adalah mencari ridha Allah dan mencapai sukses (falah) di dunia dan akhirat.
5.      Distribusi pendapatan dan kekayaan awal yang tidak seimbang dan tidak adil sebagai salah satu situasi yang menjadi jalan bagi berlakunya campur tangan Negara.  
4
Monzer Khaf
Monzer Khaf memandang ekonomi dalam suatu sistem ekonomi Islam adalah bersedia menerima paradigma Islam. Tidak memandang apakah ia muslim ataupun non muslim, selama ia boleh menerima tata nilaida norma ekonomi sesuai dengan ajaran Islam. Secara umum, pandangan Monzer Khaf mengenai system ekonomi Islam antara lain:
1.      Ekonomi sebagai suatu bagian dari agama. Oleh karena itu, setiap definisi berkaitan dengan kepercayaan dan perilaku manusia maka perilaku ekonomi harus merupakan salah satu aspek agama.
2.      Pencapaian falah (yaitu sukses di dunia dan akhirat) sebagai tujuan utama, tidak hanya bagi individu dalam tindakan mereka, tetapi juga masyarakat dalam organisasi dan tujuannya. Di samping tujuan ini, tujuan lain seperti efisiensi, pertumbuhan, dan keadilan, semua itu sesuai dengan sistem ekonomi Islam dengan syarat didasarkan dan ditafsirkan dalam paradigm Islam.
3.      Peranan yang sangat positif dari Negara, sehingga ia tidak membiarkan kekuatan  pasar sepenuhnya melakukan keputusan-keputusan alokatif dan distributif
5
Umer Chapra
Umer Chapra mendefinisikan ekonomi Islam sebagai suatu cabang pengetahuan yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia. Berbeda dengan sistem-sistem yan berlaku saat ini, sekaligus tujuan-tujuan Islam (maqhasid asy-syari’ah) bukan semata-mata bersifat materi, melaikan berdasarkan pada konsepnya mengenai kesejahteraan manusia (falah) dan kehidupan yang baik (hayat thayyibah), yang memberikan nilai sangat penting bagi persaudaraan dan keadilan sosio-ekonomi dan menuntut kepuasan yang seimbang, baik dalam kebutuhan materi maupun rohani dari seluruh umat manusia.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

sejarah makam ketaq

Sejarah Makam Serewa yang ada di lombok tengah