MAKALAH PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN TENTANG HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar BelakangTerbentuknya negara indonesia di latar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa, sudah sejak lama indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar diliahat dari wilayah yang luas dengan kekayaan alam yang banyak, kenyataannya ancaman datang tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang ideologis. Meski demikian, bangsa indonesia memegang suatu komitmen bersama untuk tegaknya NKRINegara adalah organisasi tertinggi dalam satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Berdirinya suatu Negara mempersyaratkan adanya warga Negara atau rakyat sebagai salah satu unsur pokoknya. Hal ini berarti bahwa warga Negara atau rakyat memiliki kepentingan atas berdiri dan berjalannya suatu Negara dengan baik. Dengan kata lain eksistensi suatu Negara sangat di tentukan oleh warga Negara atau rakyat.Pada makalah ini akan disajikan tentang eksistensi negara bagi warga negara yang memuat uraian rinci tentang pengertian negara, tujuan negara, unsur-unsur negara, pengertian warga negara, asas/unsur yang menentukan kewarganegaraan, serta hak & kewajiban warga negara indonesia.
- Rumusan Masalah1. Apa yang dimaksud dengan Negara?2. Apa tujuan di dirikannya Negara ?3.Apa saja unsur-unsur Negara?4.Apa saja asas/unsur yang menentukan kewarganegaraan?5. Apa yang dimaksud dengan Warga Negara?6. Apa saja hak & kewajiban warga negara?
- Tujuan
- Menjelaskan pengertian Negara, Warga negara, & hak serta kewajiban warga negara
- Menjelaskan unsur-unsur berdirinya negara & asas/unsur yang menentukan kewarganegaraan
- Mendeskripsikan hubungan Negara dan Warga negara
BAB
II
PEMBAHASAN
- Pengertian NegaraPengertian Negara dapat dilihat dari berbagai segi sebagai berikut :
- Secara etimologis ( bahasa ) Negara berasal dari bahasa asing, yakni staat ( Belanda & Jerman ), state ( Inggris ) dan Etat ( Prancis ). Kata staat, state, dan etat adalah kata yang berasal dari kata latin yaitu status atau statum yang berarti menempatkan. Kata status juga dapat di artikan sebagai suatu keadaan yang menunjukkan sifat yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat tang tegak dan tetap. Negara adalah organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang berdaulat baik kedalam maupun keluar.
- Secara terminologis ( istilah ) terdapat berbagai pengertian Negara yang di kemukakan para ahli yaitu :
- Roger H. SoltauNegara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan barsama atas nama masyarakat.
- Harold J. LaskyNegara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
- AristotelesNegara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakup beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
- Prof. Mr. SunarkoNegara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
- Tujuan Negara
Adapun tujuan di dirikannya suatu Negara
menurut para ahli adalah sebagai berikut :
- PlatoMengemukakan bahwa tujuan Negara adalah memajukan kesusilaan manusia sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial.
- Roger H. SoltauMengemukakan bahwa tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin .Dalam konteks Negara Indonesia, tujuan Negara ditegaskan secara jelas dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Unsur-Unsur NegaraUnsur- unsur Negara adalah bagian-bagian yang menjadikan Negara itu ada. Adapun unsure-unsur tersebut adalah sebagai berikut :
- Unsur KonstitutifAdalah unsur yang berdasarkan atau sesuai dengan undang-undang, yang meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Penjelasan ketiga unsur tersebut adalah sebagai berikut :;
- RakyatUnsur rakyat penting dalam sebuah Negara karena secara kongkrit rakyatlah yang memiliki kepentingan agar Negara itu dapat berjalan dengan baik.Rakyat dalam konteks ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang di persatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Rakyat juga dapat diartikan sebagai orang yang menjadi penghuni suatu Negara. Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang dan bertujuan menetap di dalam suatu Negara tertentu. Warga Negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu Negara, sedangkan yang tidak termasuk warga Negara adalah orang asing atau disebut warga Negara asing (WNA).
- WilayahUnsur wilayah penting oleh karena tidak mungkin ada Negara tanpa ada batas-batas territorial yang jelas. Wilayah Negara adalah batas wilayah dimana kekuasaan Negara itu berlaku. Wilayah suatu Negara biasanya mencakup 3 bagian, yaitu : (a) wilayah darat (daratan), (b) wilayah perairan dan laut, dan (c) wilayah udara/dirgantara. Wilayah darat suatu Negara dibatasi oleh wilayah darat dan atau laut Negara lain. Perbatasannya ditentukan berdasarkan perjanjian (perjanjian bilateran, multilateral). Perbatasan wilayah darat dapat berupa perbatasan alam seperti sungai, perbatasan buata seperti pagar tembok, dan perbatasan menurut ilmu pasti yaitu dangan menggunakan ukuran garis lintang dan bujur pada peta bumi. Sedangkan wilayah laut suatu Negara adalah laut territorial Negara yang bersangkutan yang umumnya seluas 3 mil laut (5,56 km) yang di hitung dari pantai terluar ketika aiar surut. Sementara itu, wilayah udara suatu Negara adalah uadra yang berada di atas wilayah darat dan laut territorial Negara bersangkutan yang batas ketinggiannya tidak pasti tergantung Negara yang bersangkutan dapat mempertahankan.
- Pemerintahan yang BerdaulatPemerintah adalah alat kelengkapan Negara yang bertugas memimpin organisasi negar untuk mencapai tujuan Negara. Oleh karenanya pemerintah seringkali menjadi personifikasi sebuah Negara.Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan baik kedalam maupun keluar untuk menjalankan tugas dan wewenangnya mengatur kehidupan social, ekonomi politik, suatu Negara atau bagian-bagiannya sesuai dengan system yang telah ditentukan.
- Unsur Deklaratif
Unsur
deklaratif adalah pernyataan singkat dan jelas tentang suatu hal. Dalam hal ini
unsur deklaratif terbentuknya suatu Negara adalah pengakuan dari Negara lain,
yang dapat berupa :
- Pengakuan de facto yaitu pengakuan bahwa secara fisik (nyata) di suatu wilayah sebuah Negara. Pengakuan de fakto terdiri dari :
- Pengakuan de fakto yang bersifat tetap, adalah pengakuan Negara lain terhadap suatu Negara yang hanya bisa menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi.
- Pengakuan de fakto yang bersifat sementara, adalah pengakuan yang di berikan oleh Negara lain tanpa melihat perkembangan Negara tersebut. Apabila Negara tersebut hancur, maka negar lain akan menarik pengakuannya.
- Pengakuan de jure yaitu pernyataan secara resmi menurut hukum internasional tentang berdirinya sebuah Negara. Pengakuan de jure terdiri dari :
- Pengakuan de jure yang bersifat tetap, adalah pengakuan dari Negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan yang menunjukkan adanya pemerintahan yang stabil.
- Pengakuan de jure bersifat penuh,adalah terjadinya hubungan antar Negara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatic. Negara yang mengakui berhak menempatkan konsulat atau membuka kedutaan di Negara yang diakui.
- pengertian Warga Negara
Warga
Negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang
menjadi unsur Negara. Istilah warga Negara dahulu disebut hamba atau kawula Negara. Dalam
kenyataannya istilah warga Negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai
orang yang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara, karena
warga Negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu Negara
yaitu peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama,
atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama.
Terkait
dengan pengertian Negara diatas, para ahli juga mengemukakan pendapatnya
tentang pengertian Negara sebagaimana dikutip dalam Tim ICC UIN Jakarta (2003),
yaitu :
- AS Hikam, mendefinisikan bahwa warga Negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunikasi yang membentuk Negara itu sendiri.
- Koesniatmanto, mendefinisikan bahwa warga Negara adalah anggota Negara. Sebagai anggota Negara, seorang warga Negara mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajuban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Dalam
konteks Indonesia, Istilah warga Negara ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 26 ayat
(1) bahwa yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang di sahkan dengan Undang-undang sebagai warga
Negara. Selanjutnya dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa
orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina, dan
peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mangakui Indonesia sebagai
tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi
warga Negara.
- Asas/unsur yang Menetukan Kewarganegaraan
Terdapat
tiga asas/unsur yang menentukan kewarganegaraan seseorang, yaitu ;
- Asas/unsur darah keturunan (Ius Sanguinis)Asas/unsur ini menyatakan bahwa kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang. Prinsip ini berlaku diantaranya inggris, amerika, perancis, jepang, dan juga Indonesia.
- Asas/unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli)Asas/unsur ini menyatakan bahwa daerah tempat tinggal seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Prinsip ini berlaku di amerika, inggris, perancis, dan Indonesia, tetapi di jepang asas/unsur ini tidak berlaku, karena seseorang yang tidak dapat membuktikan bahwa orang tuanya kebangsaan jepang tidak dapat diakui sebagai warga Negara jepang.
- Asas/unsur pewarganegaraan (Naturalisasi)Seseorang yang tidak dapat memenuhi asas/unsure ius sanguinis atau ius soli dapat memperoleh kewarganegaraan dari suatu negara dengan cara pewarganegaraan atau naturalisasi.
Dalam
pewarganegaraan aktif seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau
mengajukan kehendak menjadi warga Negara dari suatu Negara. Sedangkan dalam
pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau dijadikan warga Negara suatu
Negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repuidasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan
tersebut.
Syarat-syarat
dan prosedur pewarganegaraan di setiap Negara berbeda-beda, khusus untuk
Indonesia, syarat-syarat pewarganegaraan diatur dalam UU No. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu pada Bab 3 Pasal 9 yang
menegaskan bahwa permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
- Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap, dan
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Setelah
seorang pemohon ditetapkan sah sebagai warga Negara Indonesia maka ia akan
memperoleh bukti kewarganegaraan Indonesia. Adapun bukti kewarganegaraan
Indonesia antara lain :
- Akta kelahiran
- Surat Bukti Kewarganegaraan (dari Menteri Kehakiman )
- Bukti Kewarganegaraan (Kutipan Sah Buku Pengankatan)
- Surat Bukti Kewarganegaraan (Petikan Keputusan Presiden) karena pewarganegaraan anak asing.
- Surat Bukti Kewarganegaraan (Petikan Keputusan Presiden)
- Kewajiban dan Hak Warga Negara Indonesia
Kewajiban
dan hak warga negara indonesia diatur dalam UUD 1945 pasal 27 sampai dengan
pasal 34. Diantara kewaketentuan dimaksud adalah jiban dan hak warga negara
sebagaimana diatur dalam sebagai berikut
- Kewajiban Warga Negara Indonesia
No
|
Nama
Kewajiban
|
Pasal
UUD 1945 dan Bunyinya
|
1
|
Kewajiban
menunjunjung hukum dan pemerintahan
|
-
Pasal 27 ayat 1
Segala warga
negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya
|
2
|
Kewajiban
pembelaan negara
|
-
Pasal 27 ayat 3
Setiap warga
negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
|
3
|
Kewajiban
menghormati HAM orang lain dan tunduk kepada pembatasan yag ditetapkan
undang-undang
|
-
Pasal 28J, ayat 1,2
1. setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat,berbangsa dan bernegara
2. dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,nilai-nilai
agama,keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrasi.
|
4
|
Kewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan
negara
|
-
Pasal 30 ayat 1
Tiap-tiap
warga negara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
Negara.
|
5
|
Kewajiban
mengikuti pendidikan dasar
|
-
Pasal
31 ayat 2
Setiap warga
negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerinah wajib membiayainya.
|
- Hak Warga Negara Indonesia
No
|
Nama HAK
|
Pasal UUD 1945 dan bunyinya
|
1
|
Hak
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
|
-
Pasal 27 ayat 1
Setiap warga
negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan
|
2
|
Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
|
-
Pasal 27 ayat 2
Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan
|
3
|
Hak
ikut serta dalam pembelaan negara
|
-
Pasal 27 ayat 3
Setiap warga
berhak ikut serta dalam upaya pmbelaan negara
-
Pasal 30 ayat 1
Tiap-tiap
warga negara berhak ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
|
4
|
Hak
kebebasn berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran (pendapat)
|
-
Pasal
28
Kemerdekaan
brserikat dan berkumpul , mengeluarkan
pikiran dengan lisan da tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang
-
Pasal 28E ayat 3
Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
|
5
|
Hak
hidup
|
-
Pasal 28A
Setiap orang
berhak
|
6
|
Hak
membentuk negara dan melanjutkan keturunan
|
-
Pasal 28B ayat 1
Setiap orang
berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah
|
7
|
Hak
anak
|
-
Pasal 28B ayat 2
Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
|
8
|
Hak
mengembangkan diri
|
-
Pasal 28C ayat 1
Setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, behak mendapat penddikan dan memperoleh
manfaaat dari ilmu pengetahuan dan teknlogi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia
|
9
|
Hak
memajukan diri
|
-
Pasal 28C ayat 2
Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya
|
10
|
Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
|
-
Pasal 28D ayat 1
Setiap orang
berhak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum
|
11
|
Hak
untuk bekerja dan mendapat imbalan
|
-
Pasal 28D ayat 2
Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
|
12
|
Hak
memperoleh kesempatan dalam pemerintahan
|
-
Pasal 28D ayat 3
Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
|
13
|
Hak
atas status kewarganegaraan
|
-
Pasal 28D ayat 4
Setiap orang
berhak atas status kewarganegaraan
|
14
|
Hak
kebebasan memeluk agama dan beribadat, memilih pendidikan, pekerjaan, KWn,
dan tempat tinggal
|
-
Pasal 28E ayat 1
Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidika dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,serta berhak kembali
-
Pasal 29 ayat 2
Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan untuk
beribaadat menurut agama dan kepercayaan itu
|
15
|
Hak
kebebasan menyakini kepercayaan
|
-
Pasal 28E ayat 2
Setiap orsng
berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya
|
BAB
III
PENUTUP
- Kesimpulan
- Pengertian NegaraPengertian Negara dapat dilihat dari berbaga segi sebagai berikut :
- Secara etimologis ( bahasa ) Negara berasal dari bahasa asing, yakni staat (Belanda & Jerman ), state (Inggris) dan Etat ( Prancis ). Kata staat, state, dan etat adalah kata yang berasal dari kata latin yaitu status atau statum yang berarti menempatkan. Kata status juga dapat di artikan sebagai suatu keadaan yang menunjukkan sifat yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat tang tegak dan tetap. Negara adalah organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang berdaulat baik kedalam maupun keluar.
- Secara terminologis ( istilah ), terdapat berbagai pengertian Negara yang di kemukakan para ahli yaitu :
- Roger H. Soltau
- Harold J. Lasky
- Aristoteles
- Prof. Mr. Sunarko
- Tujuan Negara
Adapun
tujuan di dirikannya suatu Negara menurut para ahli adalah sebagai berikut :
- PlatoMengemukakan bahwa tujuan Negara adalah memajukan kesusilaan manusia sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial.
- Roger H. SoltauMengemukakan bahwa tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin .Dalam konteks Negara Indonesia, tujuan Negara ditegaskan secara jelas dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Unsur-Unsur NegaraUnsur- unsur Negara adalah bagian-bagian yang menjadikan Negara itu ada. Adapun unsure-unsur tersebut adalah sebagai berikut :
- Unsur KonstitutifAdalah unsur yang berdasarkan atau sesuai dengan undang-undang, yang meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
- Unsur Deklaratif
Unsur
deklaratif adalah pernyataan singkat dan jelas tentang suatu hal. Dalam hal ini
unsur deklaratif terbentuknya suatu Negara adalah pengakuan dari Negara lain,
yang dapat berupa Pengakuan de facto &
Pengakuan de jure.
- Pengertian Warga Negara
Warga
Negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang
menjadi unsur Negara. Istilah warga Negara dahulu disebut hamba atau kawula Negara. Dalam
kenyataannya istilah warga Negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai
orang yang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara, karena
warga Negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu Negara
yaitu peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama,
atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama.
- Asas/unsur yang Menetukan Kewarganegaraan
Terdapat
tiga asas/unsur yang menentukan kewarganegaraan seseorang, yaitu :
- Asas/unsur darah keturunan (Ius Sanguinis)
- Asas/unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli)
- Asas/unsur pewarganegaraan (Naturalisasi)
- Kewajiban dan Hak Warga Negara Indonesia
Kewajiban dan hak warga negara
indonesia telah diatur dalam UUD 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 34.
- SaranDalam makalah ini penyusun menyadari masih banyak kekurangan yang terdapat didalamnya, baik dari segi penulisan, susunan kata,bahan referensi, dan lainnya. Oleh karena itu, penulis mengharapkan masukan dari pihak pembaca sebagai pengetahuan untuk mewujudkan perubahan yang lebih baik lagi di masa yang akan datang.Demikianlah makalah yang sederhana ini kami susun semoga dapat bermanfaat bagi penyusun maupun bagi para pembaca. Sekian dan terima kasih.DAFTAR PUSTAKA
- Masyhuri.yuliatin.2015.pancasila dan kewarganegaraan.mataram.fkipunram
Komentar
Posting Komentar